Janji Surga Digugat di MK

Janji Surga Digugat di MK

PASANGAN Calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Nomor Urut 4 Suprapto dan Fuad Amrullah meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan kemenangan Calon Bupati Mesuji Nomor Urut 2 Elfianah yang disebut sempat menjanjikan surga saat masa kampanye.

“Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mesuji Nomor 1800 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji sepanjang perolehan suara pasangan Elfianah-M. Yugi Wicaksono,” ucap kuasa hukum Suprapto-Fuad, Zainal Rachman di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (9/1).

Pada perkara yang tercatat dengan Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, Suprapto-Fuad menyebut Elfiana melakukan penistaan agama. Hal itu karena Elfiana sempat menjanjikan surga saat masa kampanye dengan menyebut-nyebut hadis nabi.

“Calon bupati nomor urut 2 dalam kampanyenya menyatakan, ‘Dalam hadisnya, Nabi Muhammad mengatakan, bagi masyarakat yang memilih pasangan calon nomor urut 2 akan masuk surga bersama saya’,” kata Zainal.

Kubu Suprapto-Fuad menduga, pernyataan Elfiana tersebut termasuk pembohongan publik sekaligus penistaan agama karena hadis nabi yang disebutkan itu tidak benar.

“Hal ini membuktikan calon bupati nomor urut 2 mengada-ada dan melakukan tindakan penistaan agama oleh karena tidak ada hadits yang menyatakan demikian,” ujar Zainal.

Permohonan PASANGAN Calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Nomor Urut 4 Suprapto dan Fuad Amrullah

Di dalam permohonannya, Suprapto-Fuad juga mempersoalkan identitas Elfianah. Mereka menduga Elfianah memanipulasi identitas diri untuk memperlancar pencalonan.

“Hal ini dapat dibuktikan bahwa berdasarkan Putusan MA dalam perkara pidana Nomor 774 K/Pid.sus/2013 tanggal 11 November 2014, di mana dalam putusan MA tersebut tertulis nama Hj. Elviana binti Birta terpidana dimaksud adalah Hj Elfianah,” tutur Zainal.

Selain itu, Suprapto-Fuad mendalilkan. Elfianah yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Mesuji telah melakukan kecurangan secara masif. Dengan melibatkan kepala desa, serta menggunakan fasilitas negara berupa pemberian kartu BPJS gratis kepada calon pemilih di masa kampanye.

Atas dasar dalil tersebut, Suprapto-Fuad meminta MK untuk membatalkan kemenangan Elfianah bersama pasangannya M. Yugi Wicaksono. Suprapto-Fuad juga meminta MK membatalkan penetapan Elfianah-Yugi sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Nomor Urut 2.

“Atau setidak-tidaknya memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara se-Kabupaten Mesuji, Lampung,” ujar Zainal.

Diketahui bahwa KPU Kabupaten Mesuji menetapkan pasangan Elfianah-Yugi. Sebagai pemenang Pilkada Mesuji 2024 dengan memperoleh 61.713 suara, sementara pasangan Suprapto-Fuad memperoleh 37.978 suara.

https://idsurvival.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*