RI Kena Tarif Trump 19% Mulai 7 Agustus, Begini Saran Anindya Bakrie

RI Kena Tarif Trump 19% Mulai 7 Agustus, Begini Saran Anindya Bakrie – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Anindya Bakrie mengimbau pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor padat karya untuk meningkatkan kapasitas mereka menjelang penerapan kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. 

Tarif Trump 19%

RI Kena Tarif Trump 19% Mulai 7 Agustus, Begini Saran Anindya Bakrie Tak hanya itu saja, Anindya menyarankan agar pemerintah tidak hanya berfokus pada pasar AS, tetapi juga dari Eropa. KADIN akan menggelar retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang Jawa Tengah pada 7 – 10 Agustus 2025. Disebutkan, setidaknya ada 188 petinggi KADIN yang akan ikut serta, dengan rincian 150 petinggi KADIN pusat dan 38 KADIN provinsi. Tujuan retret ini, menurutnya untuk memperkuat kemitraan strategis dengan pemerintah dan tentu memperkuat KADIN hingga Kabupaten dan Kota.

RI Kena Tarif Trump 19% Mulai 7 Agustus, Begini Saran Anindya Bakrie

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali mengguncang hubungan dagang global dengan memberlakukan kebijakan tarif resiprokal terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia. Mulai 7 Agustus 2025, produk-produk tertentu asal Indonesia akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 19%. Kebijakan ini menjadi pukulan berat, khususnya bagi sektor padat karya yang sangat bergantung pada ekspor ke AS.

Menanggapi kondisi ini, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Anindya Bakrie, memberikan imbauan penting kepada pelaku usaha nasional agar tidak hanya bertahan, tetapi juga dapat beradaptasi dan bersaing di tengah situasi yang tidak pasti.


Apa Itu Tarif Resiprokal Trump?

Tarif resiprokal adalah kebijakan perdagangan di mana suatu negara memberlakukan tarif serupa terhadap negara yang dianggap melakukan praktik dagang tidak adil. Dalam konteks ini, Presiden Trump menganggap bahwa Indonesia menerapkan hambatan dagang atau memberikan subsidi tertentu yang merugikan produk-produk AS di pasar global.

Akibatnya, barang-barang ekspor dari Indonesia—terutama dari sektor tekstil, alas kaki, furnitur, dan produk agrikultur—akan dikenakan tarif tambahan saat memasuki pasar AS.


Dampak Tarif 19% terhadap Ekspor Indonesia

Penurunan Daya Saing Produk

Tarif 19% secara langsung akan membuat produk Indonesia lebih mahal dibanding kompetitor dari negara yang tidak terkena tarif serupa, seperti Vietnam atau Bangladesh.

Ancaman PHK di Sektor Padat Karya

Sektor seperti tekstil dan garmen yang mempekerjakan jutaan pekerja berisiko terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat potensi penurunan pesanan dari AS.

Ketergantungan Terhadap Pasar Ekspor

Amerika Serikat merupakan salah satu pasar utama ekspor Indonesia, terutama bagi UMKM dan industri berorientasi ekspor. Kebijakan ini dapat menggoyang struktur ekonomi ekspor nasional.


Imbauan Anindya Bakrie: Strategi Hadapi Tarif Trump

Anindya Bakrie menyatakan bahwa meskipun kebijakan ini mengejutkan, pelaku usaha Indonesia tidak boleh panik. Berikut beberapa saran strategis dari Ketua KADIN untuk menghadapi tantangan ini:

Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas Produksi

“Daripada mengeluh, kita harus upgrade. Mulai dari SDM, proses produksi, hingga desain produk,” ujar Anindya.

Pelaku usaha perlu berinvestasi pada otomatisasi, pelatihan tenaga kerja, dan peningkatan kualitas produk agar bisa tetap bersaing meskipun ada hambatan tarif.

Contoh: Industri garmen dapat beralih dari produksi massal ke produk bernilai tambah tinggi seperti fashion berkelanjutan atau edisi terbatas.

Diversifikasi Pasar Ekspor

Anindya menyarankan agar pelaku usaha tidak terpaku pada pasar AS saja. Kawasan Asia, Eropa Timur, Afrika, dan Timur Tengah bisa menjadi alternatif baru yang sedang tumbuh.

Data dukung: Menurut BPS, ekspor ke kawasan non-tradisional seperti Afrika tumbuh 8,2% tahun lalu, menunjukkan potensi pasar baru yang belum tergarap maksimal.

Manfaatkan Perjanjian Dagang Regional

Indonesia saat ini telah menjalin berbagai perjanjian dagang seperti:

  • RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership)

  • IEU-CEPA (Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement)

Melalui kerja sama ini, pelaku usaha bisa mendapatkan akses tarif preferensial ke berbagai negara mitra.

Kolaborasi Antarpelaku Usaha dan Pemerintah

Anindya menekankan pentingnya komunikasi dua arah antara pelaku usaha dan pemerintah, baik pusat maupun daerah.


Peran Pemerintah: Apa yang Bisa Dilakukan?

Kebijakan luar negeri dan dagang tentu menjadi wewenang pemerintah. Namun, agar pelaku usaha tidak menanggung beban sendirian, pemerintah dapat melakukan hal berikut:

a. Substitusi Pasar dan Promosi Ekspor

Kementerian Perdagangan dapat memperkuat promosi produk Indonesia di luar pasar AS, melalui pameran dagang, business matching, dan promosi digital.

b. Insentif untuk Industri Padat Karya

Relaksasi pajak, subsidi bunga kredit, hingga program restrukturisasi pinjaman bisa menjadi penyelamat bagi sektor yang paling terdampak.

c. Negosiasi Diplomatik

Melalui WTO atau jalur bilateral, Indonesia bisa menempuh upaya diplomatik untuk melawan kebijakan tarif yang dianggap tidak adil.


Peluang di Tengah Tantangan

Meskipun situasi ini menantang, banyak pelaku usaha yang justru melihatnya sebagai momentum untuk bertransformasi.

Studi Kasus: UMKM Kerajinan Kayu Jepara

Salah satu pengusaha kerajinan kayu asal Jepara menyebut bahwa mereka kini mulai mengincar pasar Timur Tengah setelah dikenakan tarif tinggi di AS. Dengan bantuan digital marketing dan e-commerce lintas negara, mereka mampu menjaga omzet tetap stabil.


Apa yang Bisa Dilakukan Pelaku Usaha Sekarang?

Berikut beberapa langkah praktis yang bisa segera dilakukan oleh pelaku usaha, terutama UKM dan sektor padat karya:

  • Audit Biaya Produksi: Identifikasi bagian mana yang bisa dihemat tanpa mengurangi kualitas.

  • Perkuat Branding: Produk dengan citra kuat mampu menjual lebih tinggi meskipun dikenakan tarif.

  • Gunakan Platform Digital Global: Seperti Amazon, Alibaba, atau Etsy untuk menjangkau konsumen langsung.

  • Ikut Program KADIN dan Pemerintah: Pelatihan ekspor, sertifikasi internasional, dan business matchmaking.


Kesimpulan

Kebijakan tarif dari Presiden Trump memang menjadi tantangan besar, namun bukan tanpa solusi. Dengan sinergi antara pelaku usaha, pemerintah, dan organisasi seperti KADIN, Indonesia dapat mengubah krisis ini menjadi titik tolak untuk memperkuat industri dan meningkatkan daya saing global.

kadobet

http://takingnotespodcast.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*