Pedagang Minta Thrifting Dilegalkan,Pengusaha Tekstil Bersuara

Polemik Pakaian Bekas Impor: Pedagang Siap Bayar Pajak, AGTI Soroti Pengelolaan Limbah dan ESG

Intisari Berita (The Gist)

Polemik seputar pakaian bekas impor ilegal atau thrifting semakin memanas. Di satu sisi, para pedagang menegaskan kesiapan mereka untuk membayar pajak sebagai syarat legalisasi penjualan thrifting. Di sisi lain, Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI) menyoroti isu yang lebih dalam: pengelolaan dan pemanfaatan barang sitaan yang berkaitan erat dengan prinsip Enviromental, Social, and Governance (ESG), khususnya dalam daur ulang limbah tekstil untuk mendapatkan nilai komersial.

Thrifting


Keputusan Pemerintah dan Tuntutan Pedagang

Isu ini mencuat setelah keputusan tegas dari pemerintah, yang diwakili oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menyetop impor balpres (pakaian bekas bal) dan memberantas peredaran pakaian bekas ilegal.

Menanggapi kebijakan ini, para pedagang pakaian bekas menyampaikan desakan mereka kepada pemerintah. Mereka menyatakan bahwa jika pemerintah bersedia melegalisasi kegiatan penjualan thrifting yang selama ini menjadi mata pencaharian mereka, mereka siap untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.


Fokus AGTI: Bukan Legalisasi, Melainkan Pengelolaan Barang Sitaan

Ketua Umum AGTI, Anne Patricia Sutanto, memberikan tanggapan. Anne menegaskan bahwa isu legalisasi thrifting secara langsung bukanlah ranah Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI).

Fokus utama AGTI saat ini adalah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dalam membahas payung hukum mengenai penggunaan kembali atau pemusnahan barang impor ilegal yang telah disita oleh pemerintah.

Anne menjelaskan bahwa pakaian sitaan tersebut tidak bisa serta-merta dikembalikan ke pasar sebagai pakaian bekas. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan hukum mengenai pemusnahan yang memiliki nilai komersial.

“Pemanfaatannya kan nggak bisa sebagai pakaian bekas lagi, tapi harus ada pemusnahan. Tapi pemusnahan yang dengan nilai komersial itu bagaimana payung hukumnya,” ujar Anne.


 Solusi ESG: Daur Ulang sebagai Nilai Tambah Limbah Tekstil

Dalam pandangan AGTI, pembahasan pengelolaan barang sitaan ini sangat terkait dengan prinsip Enviromental, Social, and Governance (ESG). Isu utama yang ditekankan adalah pengelolaan limbah tekstil secara berkelanjutan.

Menurut Anne, opsi terbaik dibandingkan sekadar memusnahkan pakaian bekas hingga menjadi abu adalah melalui proses daur ulang. Daur ulang tidak hanya sejalan dengan aspek lingkungan dalam ESG, tetapi juga memberikan nilai tambah atau nilai komersial dari limbah tersebut.

“Ini menjadi konsep yang positif instead of negatif. Kalau pemusnahan begitu aja kan sudah jadi abu. Tapi kalau daur ulang ini kan sebenarnya ada nilai tambahnya,” tegasnya, menyoroti potensi ekonomi dari ekonomi sirkular dalam industri tekstil.

Kesimpulan

Polemik pakaian bekas impor telah bergeser dari sekadar penindakan barang ilegal menjadi pembahasan tentang regulasi ekonomi (pajak pedagang) dan keberlanjutan lingkungan (pengelolaan limbah tekstil melalui daur ulang dan ESG). Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan untuk merumuskan regulasi yang tidak hanya memberantas impor ilegal, tetapi juga memberikan solusi berkelanjutan bagi nasib barang sitaan dan ribuan pedagang thrifting di Indonesia.

slot online

priscillaband.com

Tags:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*