Menteri LH Geram Bangunan Ilegal Picu Longsor Puncak, Segel Vila!

Bangunan Ilegal,  Bencana longsor di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, Cisarua, Bogor menjadi perhatian Menteri Lingkungan Hidup – Hanif Faisol Nurofi. Hanif bahkan turun gunung untuk mengecek langsung di lokasi pada Senin (7/7/2025). Dari sidak langsung di lapangan, Hanif menemukan beberapa fakta. Pertama bencana longsor yang terjadi pada Sabtu (5/7/2025) malam itu menyebabkan korban jiwa. Lalu yang kedua menurut Hanif vila yang diterjang longsor ternyata berdiri secara ilegal.

Bangunan Ilegal

Menteri LH Geram Bangunan Ilegal Picu Longsor Puncak, Segel Vila!– Dia menegaskan pelaku akan dijerat dengan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009. Adapun ancaman hukuman penjara 3 sampai 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Hanif pun sudah perintahkan lokasi tersebut disegel dan seluruh aktivitas dihentikan.

Menteri LH Geram Bangunan Ilegal Picu Longsor Puncak, Segel Vila!

Bencana longsor yang melanda kawasan Puncak, Bogor pada Sabtu malam (5/7/2025) tidak hanya menyisakan duka karena menelan korban jiwa, tetapi juga mengungkap fakta mengejutkan: sejumlah vila yang terkena longsor ternyata dibangun secara ilegal. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Makarim, turun langsung ke lokasi dan menyatakan kemarahannya atas pelanggaran yang telah menelan korban.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Minggu pagi (6/7), Menteri Hanif menemukan sejumlah bangunan di kawasan rawan bencana yang tidak memiliki izin lingkungan, bahkan dibangun di zona yang dilarang oleh tata ruang.


Fakta Mengejutkan dari Sidak Langsung di Lokasi

Berikut adalah beberapa temuan penting yang diungkap Menteri Hanif:

Longsor Menelan Korban Jiwa

Tragedi longsor di Puncak terjadi sekitar pukul 21.00 WIB dan menimbun beberapa bangunan, termasuk vila yang digunakan sebagai tempat menginap wisatawan. Berdasarkan data sementara dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bencana ini mengakibatkan:

  • 3 orang meninggal dunia

  • 5 orang luka-luka

  • Beberapa orang lainnya masih dalam pencarian

Vila Berdiri Secara Ilegal

Menurut Menteri Hanif, vila yang tertimpa longsor diketahui tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan, dan bahkan berada di kawasan yang seharusnya dikonservasi.

“Ini jelas pelanggaran. Bangunan tersebut berdiri tanpa izin, di zona hijau yang tidak boleh digunakan untuk permukiman atau wisata,” tegas Hanif.


Sanksi Hukum Mengancam Pelaku

Menteri Hanif menegaskan bahwa pemilik vila ilegal akan dijerat dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman Hukuman:

  • Penjara: 3 hingga 10 tahun

  • Denda: hingga Rp10 miliar

“Kita akan usut tuntas. Mereka bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan nyawa orang lain,” tambah Hanif.


Tindakan Tegas: Penyegelan dan Penghentian Aktivitas

Menteri LH langsung memerintahkan penyegelan terhadap bangunan ilegal di kawasan tersebut. Pemerintah melalui Satgas Penegakan Hukum LHK akan menurunkan tim untuk menghentikan seluruh aktivitas di lokasi-lokasi yang diduga melanggar aturan.

Langkah ini tidak hanya berlaku untuk vila yang terdampak, tapi juga untuk bangunan-bangunan lain yang berdiri di zona rawan longsor tanpa izin.


Puncak: Kawasan Wisata yang Terancam

Puncak selama ini dikenal sebagai destinasi wisata favorit, khususnya bagi warga Jabodetabek. Namun sayangnya, popularitas ini juga memicu pembangunan besar-besaran—sering kali tanpa mematuhi aturan tata ruang dan lingkungan.

📊 Data Pembangunan Ilegal di Puncak (2022–2024):

  • Lebih dari 200 bangunan terindikasi tidak berizin

  • Sekitar 60% berada di kawasan rawan bencana

  • Banyak yang berdiri di sempadan sungai dan lereng curam


Mengapa Bangunan Ilegal Picu Longsor?

Pembangunan ilegal, khususnya di kawasan rawan bencana, memiliki dampak serius terhadap lingkungan. Beberapa faktor utama penyebab longsor akibat pembangunan ilegal antara lain:

 Hilangnya Vegetasi Alami

Penebangan pohon dan perataan lahan untuk vila atau resort menghilangkan penahan tanah alami, membuat tanah menjadi gembur dan rawan longsor saat hujan lebat.

Pelanggaran Tata Ruang

Bangunan berdiri di lereng curam tanpa fondasi yang kuat atau sistem drainase yang memadai.

Intensitas Hujan Tinggi

Kombinasi hujan deras dan struktur tanah yang tidak stabil menyebabkan tanah longsor mudah terjadi.


Reaksi Publik dan Aktivis Lingkungan

Tanggapan keras juga datang dari kalangan pegiat lingkungan. Direktur Eksekutif Walhi, Aulia Rahma, menyebut kejadian ini sebagai “bencana ekologis yang bisa dicegah”.

“Ini bukan sekadar bencana alam, tapi akibat langsung dari kelalaian pengawasan dan pembiaran terhadap bangunan ilegal,” ujarnya.

Warga sekitar pun mendukung langkah tegas Menteri LH. Mereka mengeluhkan seringnya banjir dan longsor akibat pembangunan yang tak terkendali.


Langkah Strategis Pemerintah ke Depan

Sebagai respons terhadap kejadian ini, Kementerian LHK akan menerapkan beberapa langkah strategis:

 Audit Bangunan di Kawasan Puncak

Seluruh bangunan di wilayah Puncak akan diperiksa legalitasnya dalam 30 hari ke depan.

Penertiban Bangunan Ilegal

Bangunan yang tidak memiliki izin atau melanggar tata ruang akan dibongkar.

Reboisasi dan Pemulihan Lahan

Kawasan yang rusak akan direhabilitasi dengan penanaman kembali vegetasi lokal.

Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah

Pemerintah pusat akan menggandeng Pemkab Bogor dan Pemprov Jawa Barat untuk meninjau kembali RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kawasan Puncak.


Imbauan Menteri kepada Publik dan Investor

Menteri Hanif mengimbau masyarakat dan investor properti untuk tidak tergiur membangun di kawasan lindung atau rawan bencana hanya demi keuntungan jangka pendek.

“Jangan sampai demi vila, kita korbankan lingkungan dan nyawa manusia. Ini saatnya kita kembali ke pembangunan yang berkelanjutan,” tegasnya.


Kesimpulan

Tragedi longsor di Puncak menjadi peringatan keras bagi semua pihak: dari pemerintah daerah, investor, hingga masyarakat umum. Pembangunan yang tidak taat aturan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merenggut nyawa dan merusak masa depan lingkungan.

https://priscillaband.com/

https://spvimalfoodstuff.com/

Tags:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*