Bea Keluar Batu Bara Mulai Dipungut 1 Januari 2026, Bahlil Buka Suara

Pemerintah Resmi Berlakukan Bea Keluar Batu Bara Mulai 1 Januari 2026: Targetkan Penerimaan Rp20 Triliun

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengonfirmasi rencana pemberlakuan kembali bea keluar (BK) ekspor batu bara yang akan dimulai pada 1 Januari 2026.

Batu Bara

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya memperkuat pendapatan negara dan memastikan pengelolaan kekayaan alam memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.


Urgensi Bea Keluar: Antara Pendapatan Negara dan Keadilan Ekonomi

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pengenaan bea keluar ini merupakan implementasi dari kedaulatan negara atas sumber daya alam. Menurutnya, potensi pendapatan dari sektor tambang harus dioptimalkan untuk kemakmuran rakyat.

“Pasal 33 itu mengharuskan kita memanfaatkan semua potensi untuk peningkatan pendapatan negara. Termasuk di dalamnya adalah instrumen bea keluar,” ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Namun, Bahlil menjamin bahwa kebijakan ini akan menerapkan prinsip keadilan ekonomi. Pemerintah tidak akan memukul rata semua perusahaan, melainkan melihat kondisi harga pasar dan profitabilitas perusahaan.

  • Skema Adaptif: Bea keluar akan dikenakan saat harga komoditas sedang tinggi.

  • Perlindungan Industri: Jika harga rendah dan profit kecil, pemerintah akan mempertimbangkan beban perusahaan agar tidak merugi.


Target Penerimaan dan Rincian Tarif

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa persiapan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tengah dikebut dan ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2025.

Berdasarkan rencana yang disusun bersama DPR, berikut adalah poin-poin utama kebijakan tersebut:

  • Besaran Tarif: Rencana tarif bea keluar batu bara akan dipatok pada kisaran 1% hingga 5%.

  • Target Penerimaan: Pemerintah membidik tambahan setoran negara sebesar Rp20 triliun pada tahun 2026.

  • Koreksi Kebijakan: Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengembalikan status penerimaan negara setelah sebelumnya bea keluar dihapus melalui UU Cipta Kerja. Purbaya menyebut penghapusan sebelumnya seolah-olah memberikan subsidi kepada pengusaha yang saat ini dinilai sudah memiliki margin keuntungan yang cukup.


Intisari Berita (Key Takeaways)

Agar pembaca dapat memahami konteks ini dengan cepat, berikut adalah ringkasan fakta terkait kebijakan bea keluar batu bara 2026:

  1. Tanggal Berlaku: Secara efektif dimulai pada 1 Januari 2026.

  2. Landasan Hukum: Penguatan Pasal 33 UUD 1945 dan hasil kesepakatan dengan DPR RI.

  3. Tujuan Utama: Meningkatkan penerimaan negara hingga Rp20 triliun dan menghapus kesan “subsidi” bagi industri batu bara.

  4. Mekanisme Fleksibel: Pengenaan bea keluar mempertimbangkan fluktuasi harga komoditas global agar tetap menjaga keberlangsungan usaha.

  5. Status Regulasi: PMK sedang disusun oleh Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal dan dijadwalkan terbit akhir Desember 2025.


Dampak bagi Sektor Tambang

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, memastikan bahwa koordinasi lintas kementerian terus dilakukan agar aturan ini sinkron dengan kondisi pasar. Penambahan bea keluar ini diprediksi akan membuat struktur ekspor batu bara Indonesia lebih berkontribusi secara langsung pada APBN di tengah volatilitas pasar energi global.

Dengan adanya kepastian regulasi ini, pelaku usaha diharapkan dapat melakukan penyesuaian perencanaan finansial sebelum memasuki tahun fiskal 2026.

kadobet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*